Author: Administrator · Published: February 26, 2007 · Category: Komputer Dasar
Tanggal 29 Juli 2003 yang lalu, setahun sudah sosialisasi yang dicanangkan pemerintah untuk segera menjalankan Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual. Pada hari tersebut, semua pelaku ‘pembajakan’ dengan serta merta menutup usahanya, yang juga disebabkan sudah dikirimkannya surat peringatan ke pengelola mall dan plaza di sekitar Jabotabek oleh departemen terkait. Sementara itu, surat peringatan juga dikirim ke perusahaanperusahaan kecil dan besar yang menggunakan komputer di perusahaannya, sehingga mereka sangat sibuk mengambil keputusan untuk terus menggunakan produk Microsoft atau beralih ke Linux. Warnet-warnet yang bertebaran di mall dan ruko juga merasakan dampak yang paling memusingkan, karena letak warnet biasanya sangat strategis dan mudah dijangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar